Belanja di App banyak untungnya:

SuaraRiau.id - Kasus perjudian online jenis Higgs Domino di wilayah Rangsang Barat, Kepulauan Meranti kembali diungkap jajaran kepolisian setempat.

Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny Afriandi Siregar SH MH membenarkan pengungkapan kasus judi online Higgs Domino di wilayahnya, Jumat (26/08/2022) siang.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis 25 Agustus 2022 malam.

Awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang bahwa di salah satu kafe di desa Segomeng, Kecamatan Rangsang Barat.

Tempat itu disebut sering terjadi dugaan perjudian jenis Higgs Domino dengan cara menjual dan membeli chip untuk permainan judi.

Selanjutnya, menindak lanjuti informasi tersebut unit Reskrim Polsek Rangsang Barat melakukan penyelidikan dilapangan dan benar terdapat permainan judi Higgs domino.

"Saya (Kapolsek) sekitar pukul 21.30 WIB, bersama team melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku berinisial Sr diduga selaku penampung dan penjual (agen) chip judi jenis Higgs Domino dan MY selaku penjual chip dan pemain judi jenis Higgs Domino," kata Benny kepada Riaulink.com--jaringan Suara.com saat dijumpai.

Selanjutnya, kedua tersangka pun mengakui perbuatannya, hal tersebut dikuat dengan adanya transaksi pengiriman pada aplikasi Higgs Domino pada handphone milik pelaku serta adanya barang bukti uang hasil pembelian dan pembelian chip.

"Kedua terduga pelaku sudah diamankan dan sudah dibawa ke Polsek Rangsang Barat guna Proses lebih lanjut. Satunya, warga desa Segomeng dan satunya lagi warga desa Anak Setatah, Kecamatan Rangsang Barat," ujarnya.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/04/VIII/2022/SEK. RANGSANG BARAT/RES. KEP. MERANTI/ POLDA RIAU, dan kedua tersangka dikenakan pasal 303 Ayat (1) ke (1) K.U.H.Pidana Jo. Pasal 303 Bis Ayat (1) ke (1) K.U.H.Pidana.

"Kedua terduga pelaku terancam Hukuman 10 Tahun Penjara," tegasnya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni, Uang tunai sebesar Rp1.559.000 hasil jual beli chip permainan judi jenis Higgs Domino, 1 unit handphone merk Oppo A 16 warna hitam sampul hijau terdapat aplikasi permainan Higgs Domino dan chip sebanyak 8 B, dan 1 unit handphone merk Xiomi Redmi 4 X warna putih les silver terdapat aplikasi permainan Higgs Domino dan chip sebanyak 2 B.

Beli chip agen resmi higgs domino sekarang ini lagi banyak dicari oleh para pemain higgs domino. Chip merupakan sebuah item yang sangat penting dalam bermain. Chip ungu didapatkan dengan cara beli chip domino dari server game melalui agen resmi higgs domino seperti tokogame. com. Sementara itu, chip kuning merupakan chip yang. menerima jual/beli chip hdi dan royal dreams wa:

Belanja di App banyak untungnya:

Belanja di App banyak untungnya:

Polisi di Kabupaten Karimun tengah gencar menangkap bandar chip judi online higgs domino. Dalam seminggu, tiga orang penjual chip higgs domino berhasil ditangkap.

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam mengatakan tiga orang yang diamankan pihaknya merupakan agen chip higgs domino. Ketiga pelaku itu diketahui berinisial JA(46), E(41) dan DF(37).

"Pelaku JA diamankan petugas pada Sabtu (25/3), pelaku E ditangkap pada Rabu (29/3) dan pelaku DF ditangkap pada Kamis (30/3). Dua pelaku ditangkap Satreskrim Polres Karimun dan satu pelaku diamankan unit polsek," kata Ryky, Sabtu (1/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus ketiga pelaku yang ditangkap polisi itu hampir sama. Dalam sehari, para pelaku meraup keuntungan bervariasi mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 1,5 juta setiap kali melakukan transaksi.

"Pengakuan pelaku JA dalam sehari ia bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 1,5 juta, keuntungan satu bulannya bisa mencapai Rp 15 juta-Rp 45 juta. Kalau pelaku E keuntungan satu bulannya bisa mencapai Rp 3 juta. Sedangkan pelaku DF bisa mendapatkan keuntungan 15-30 juta satu bulannya," jelasnya.

Ryky menyebutkan uang hasil penjualan itu digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu digunakan sebagai modal bermain gim aplikasi tersebut.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti di antaranya lima handphone berbagai merek yang digunakan para pelaku dan uang tunai dari ketiga pelaku sejumlah Rp 1,5 juta. Ketiga pelaku tersebut terancam kurungan penjara selama 10 tahun.

"Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana," ujarnya.

Belanja di App banyak untungnya:

Melde dich an, um fortzufahren.